Biaya pendidikannya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak serta penuh komitmen tinggi agar bisa meringankan masyarakat, disebabkan selain dilakukan penerapan subsidi silang, juga dgn diterapkannya bantuan fasilitas utk keringanan membayar pinjaman dana pendidikan tanpa memakai agunan, sehingga bisa diangsur per bulan sebagaimana kesanggupan keuangan/pendapatan calon mhs.
Sesuai Undang-Undang No.20 Tahun 2003 mengenai Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian di Penjelasan Undang-Undang tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dan seterusnya."
Juga "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah lafal Undang-Undang Sisdiknas (UU-RI No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah isi UUD 1945. Sedangkan diantara warga negara ada sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (terutama buruh / karyawan). Demikian juga ada sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kesanggupan uang (finansial).
Sebagai bentuk menjalankan amanat Undang-Undang Sisdiknas serta Undang-Undang Dasar 1945 tersebut UNAS mengadakan Program Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Salah satunya dgn memberi kesempatan seluruh alumnus SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S-1 (Sarjana) / setingkat, dan lain sebagainya, baik yang mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan kesanggupan uang (finansial), utk meninggikan studi (atau pindah program studi/jurusan) ke program S-1 (Sarjana) atau S2 pada program studi/jurusan yang diminati, secara patut serta berbobot / mutu sesuai dgn keunggulan UNAS. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Ditujukan seluruh alumnus SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meninggikan studi ke S-1 (Sarjana) atau pindah jurusan.Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Penjelasan Penting : sekiranya kuota sudah memenuhi maka pendaftaran semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran semester berikutnya langsung dibuka.
Biaya Pendaftaran Calon Mhs Baru = Rp 100.000,-
Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran dapat dilakukan dgn salah satu cara sbb :
via (menggunakan) Internet (Pendaftaran online), Website, SMS dan Whatsapp.
via (menggunakan) surat, POS, Faks., Telepon
langsung dilakukan di Kampus UNAS (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
Selama ini mhs yg belum berkarir, akan mendapat pekerjaan dari rekan mahasiswa/inya dan alumnusnya, terutama rekan mahasiswa/i yg sudah bekerja (sebagai penjual, birokrat, enterpreneur, pengurus lembaga, pegawai, dan lain sebagainya).
Sedangkan mhs yang sudah mempunyai pekerjaan, senantiasa bisa mengembangkan karir serta penghasilannya selama kuliah formal. Mereka mempunyai pengembangan karir dan pengembangan penghasilan dari rekannya.
Para mahasiswa/i ini senantiasa kompak serta saling memberi pertolongan menyelesaikan kesusahan masing-masing. Baik kesusahan dalam hal pekerjaan, akademik, pendapatan/keuangan, dan persoalan lainnya. Juga dgn alumnusnya, mendapatkan ikatan yang kuat utk saling memberi pertolongan sesama alumnus UNAS.
Solusi Primer (Penyelesaian Cerdas)
Bagi masyarakat yang belum mempunyai pekerjaan dan relatif kesulitan di dalam mendapat pekerjaan. Maka mengikuti P2K / Kelas Pegawai di UNAS ini yaitu solusi cerdas utk mempunyai pekerjaan. Yaitu mengembangkan pengalaman melalui mereka (rekannya) yang sudah berkarir, serta akhirnya mendapat pekerjaan dari rekan mahasiswa/inya dan dari dirinya sendiri. Juga meninggikan kuliah formalnya.
Bagi masyarakat yg sudah bekerja serta relatif kesulitan di dalam meninggikan karir serta mengembangkan penghasilan. Maka mengikuti P2K / Kelas Pegawai di UNAS yaitu solusi cerdas utk meninggikan diri. Yaitu mengembangkan kuliah formalnya juga meninggikan pengalaman, karir, dan penghasilan. . . . . ➡ lihat semuanya
UNAS - Universitas Nasional
♙ Kampus Unas : Jl. R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan
Alumnus Program S-1 serta Strata Dua / S-2 Program Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) Universitas Nasional dipersiapkan menjadi Sarjana (S-1) serta Magister/Master (Strata Dua / S-2) berdasarkan program studi/jurusannya, yg dapat mengembangkan kualitas dirinya dgn berbekal ilmu, teknologi, serta seni, agar sanggup menyelesaikan persoalan beserta meninggikan ilmu serta pengetahuannya.
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) (P2K) serta Program Kelas Reguler adalah SAMA. Dan dalam Ijazah dan Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus P2K ataukah Alumnus Perkuliahan Reguler. Oleh karena Program Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) yaitu Program Kelas Reguler dgn jadwal perkuliahan serta peserta studi yang berbeda.
Sistem kuliah formalnya dilaksanakan dengan kepiawaian tinggi serta pantas utk karyawan yg sibuk dengan pekerjaannya dan bagi yang bukan pegawai.
Seluruh alumnusnya sanggup menguasai teori yang kuat beserta penerapannya, serta keahlian yg profesional serta cara pandang yg komprehensif; mengembangkan sikap mental kompeten & ahli yang berorientasi pada pemecahan persoalan berdasarkan alur berpikir sistem; sanggup meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memperoleh keahlian melakukan beraneka ragam penelitian dasar dan terapan. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Dana pendidikan di P2K UNAS bisa diangsur per bulan sebagaimana kesanggupan.
Pada kenyataannya Universitas Nasional yaitu punya masyarakat yg senantiasa mementingkan bobot / mutu studinya.
Biarpun demikian, UNAS sebagai lembaga pendidikan tinggi swasta terakreditasi dan terseleksi ini tetap mempunyai Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Antara lain memberi bantuan kepada masyarakat di dalam membayar dana pendidikannya dengan memberikan bantuan fasilitas utk keringanan membayar pinjaman dana pendidikan tanpa memakai agunan, agar biaya pendidikannya bisa diangsur per bulan berdasarkan kesanggupan calon mhs.
Selain itu juga memberikan beasiswa pendidikan formal kepada mhs yang memang tdk sanggup dalam hal secara uang (finansial).
Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar : Program S-1 = Rp 1.400.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya dapat diangsur berdasarkan kesanggupan. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Mahasiswa/i yang mempunyai pekerjaan dengan sistem penggantian waktu, tetap dapat mengikuti studi dengan baik. Oleh karena sistem studinya dilaksanakan dengan kepiawaian tinggi dan berbobot / mutu tinggi dgn menggabungkan Program Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) serta Program Kelas Reguler, agar mahasiswa/i yg berkarir dengan sistem penggantian waktu bisa mengikuti studi di program lainnya dengan metode tertentu.
Alumnusnya juga sanggup berkomunikasi dengan para pakar pada bidang keilmuan berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yg ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan sebagaimana bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru pada kategori ilmunya, serta mengadakan penelitian.
Mhs bisa mengulang kembali bilamana terdapat suatu mata ajaran yang tidak terpenuhi / tidak lulus, pada semester atau periode selanjutnya (kapan saja) tanpa dibebani tambahan biaya lain-lain.
Profesor/dosen kompeten & ahli sesuai kelompok ilmunya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pada setiap program studi/jurusannya. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Tagged / tags: hybrid, blended, program, perkuliahan, khusus, unas, universitas, nasional, universitas nasional, no, 20 tahun 23, mengenai sisdiknas, bahwa, pendidikan, pendaftaran calon, mahasiswa s1, s2, program perkuliahan, senantiasa, mengembangkan karir, penghasilannya, transkrip nilai program, perkuliahan khusus, pendidikan persemester spb, sumbangan